
DPRD Halsel Bentuk Pansus Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan
Halsel,Parlemen- DPRD Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan rapat paripurna internal tentang Pendistribusian dan penetapan struktur keanggotaan fraksi pada panitia khusus (Pansus) pembahasan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPR pada Jumat,(13/12/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Safri Talib ini dihadiri oleh para anggota DPRD.
Safri Talib menyampaikan bahwa pembentukan panitia khusus ini untuk merumuskan tata tertib dan kode etik serta tata beracara Badan Kehormatan.
“Sebelumnya DPRD Kabupaten Halmahera Selatan telah memiliki peraturan DPRD Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib beserta perubahannya, namun peraturan tersebut perlu diperbarui disesuaikan dengan kebutuhan saat ini baik sosiologis dan kebutuhan yuridis yang sangat substansial”, kata Amaka sapaan Wakil Ketua Sementara.
Wakil ketua DPRD sementara, Safri Talib juga menjelaskan bahwa struktur keanggotaan Panitia Khusus sudah dibentuk.
“Pembentukan Pansus terbagi menjadi dua pansus yaitu Pansus Tata tertib dan Pansus Kode Etik dan tata beracara. Struktur keanggotaan untuk ketua Pansus tata tertib adalah Pak Gufran Mahmud dan Wakil ketuanya Pak Humein kiat. Sedangkan pada Pansus kode etik dan tata beracara badan kehormatan diketuai oleh Pak Rustam Djalil dan Wakil ketua adalah Pak Muslim Hi.Rakib”, jelas Safri
Untuk diketahui struktur keanggotan dua Pansus tersebut berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan nomor : 188.4/03/DPRD-HS/2024 adalah sebagai berikut :
Panitia Khsusus Tata Tertib:
1. Munawir Bahar
2. Humein Kiat
3. M. Junaidi Abusama
4. M.Saleh Nijar
5. Refaldy Rahman Abae
6. Gufran Mahmud
7. Eliya Gabrina Bachmid
8. Masdar Mansur
9. Irfan Djalil
Panitia khusus kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan:
1. M. Yusuf Nijar
2. Iwan Nan
3. Muslim Hi.Rakib
4. Asia Jaenal
5. Fadila Mahmud
6. Rustam Ode Nuru
7. Iksan U. Basrah
8. Rustam Djalil
9. Yoner Munery
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Safri Talib ini dihadiri oleh para anggota DPRD.
Safri Talib menyampaikan bahwa pembentukan panitia khusus ini untuk merumuskan tata tertib dan kode etik serta tata beracara Badan Kehormatan.
“Sebelumnya DPRD Kabupaten Halmahera Selatan telah memiliki peraturan DPRD Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib beserta perubahannya, namun peraturan tersebut perlu diperbarui disesuaikan dengan kebutuhan saat ini baik sosiologis dan kebutuhan yuridis yang sangat substansial”, kata Amaka sapaan Wakil Ketua Sementara.
Wakil ketua DPRD sementara, Safri Talib juga menjelaskan bahwa struktur keanggotaan Panitia Khusus sudah dibentuk.
“Pembentukan Pansus terbagi menjadi dua pansus yaitu Pansus Tata tertib dan Pansus Kode Etik dan tata beracara. Struktur keanggotaan untuk ketua Pansus tata tertib adalah Pak Gufran Mahmud dan Wakil ketuanya Pak Humein kiat. Sedangkan pada Pansus kode etik dan tata beracara badan kehormatan diketuai oleh Pak Rustam Djalil dan Wakil ketua adalah Pak Muslim Hi.Rakib”, jelas Safri
Untuk diketahui struktur keanggotan dua Pansus tersebut berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan nomor : 188.4/03/DPRD-HS/2024 adalah sebagai berikut :
Panitia Khsusus Tata Tertib:
1. Munawir Bahar
2. Humein Kiat
3. M. Junaidi Abusama
4. M.Saleh Nijar
5. Refaldy Rahman Abae
6. Gufran Mahmud
7. Eliya Gabrina Bachmid
8. Masdar Mansur
9. Irfan Djalil
Panitia khusus kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan:
1. M. Yusuf Nijar
2. Iwan Nan
3. Muslim Hi.Rakib
4. Asia Jaenal
5. Fadila Mahmud
6. Rustam Ode Nuru
7. Iksan U. Basrah
8. Rustam Djalil
9. Yoner Munery