DPRD Komisi I Gelar RDP Bahas Pengelolaan Dana Desa dan Bantuan Hibah Daerah
Halsel,Parlemen- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mitra Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di gelar diruangan Komisi I gedung DPRD, Jl.Karet Putih,Kmp. Makian, Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Selasa, (17/9/2024).
Pada pelaksanaan rapat dengar pendapat ini, Komisi I DPRD mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Kesatuan dan Pertahanan Politik (Kesbangpol) Kab. Halsel membahas terkait mekanisme pencairan dana desa dan pengelolaan bantuan hibah daerah.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Halsel, Sagaf Hi.Taha bahwa rapat dengar pendapat ini merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya informasi yang diberitakan terkait dengan Prosedur Baru Pencairan Dana Desa pada Dinas PMD dan bantuan hibah daerah yang ada pada Kesbangpol ini sehingga kami Komisi I mengundang untuk mendapatkan informasi yang jelas”, Ungkap Sagaf
Dari rapat dengar pendapat Ini Sagaf berharap agar proses pencairan dana desa dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku.
“Kami berharap agar proses pencairan dana desa dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 ataupun turunannya yang ada di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Kami (Komisi I) juga mengingatkan kepada Kesbangpol untuk lebih teliti syarat administrasi dan teknis sesuai ketentuan dalam penyaluran dana bantuan hibah kepada ormas ataupun lembaga lainnya ”, Jelas Sagaf
Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan sehingga pengelolaan dana desa dan bantuan hibah bisa berdampak positif bagi pembangunan sosial dan ekonomi msyarakat.
Pada pelaksanaan rapat dengar pendapat ini, Komisi I DPRD mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Kesatuan dan Pertahanan Politik (Kesbangpol) Kab. Halsel membahas terkait mekanisme pencairan dana desa dan pengelolaan bantuan hibah daerah.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Halsel, Sagaf Hi.Taha bahwa rapat dengar pendapat ini merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya informasi yang diberitakan terkait dengan Prosedur Baru Pencairan Dana Desa pada Dinas PMD dan bantuan hibah daerah yang ada pada Kesbangpol ini sehingga kami Komisi I mengundang untuk mendapatkan informasi yang jelas”, Ungkap Sagaf
Dari rapat dengar pendapat Ini Sagaf berharap agar proses pencairan dana desa dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku.
“Kami berharap agar proses pencairan dana desa dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 ataupun turunannya yang ada di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Kami (Komisi I) juga mengingatkan kepada Kesbangpol untuk lebih teliti syarat administrasi dan teknis sesuai ketentuan dalam penyaluran dana bantuan hibah kepada ormas ataupun lembaga lainnya ”, Jelas Sagaf
Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan sehingga pengelolaan dana desa dan bantuan hibah bisa berdampak positif bagi pembangunan sosial dan ekonomi msyarakat.