post-image

DPRD Halsel Gelar Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2025

Halsel, Parlemen: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. 

KUA PPAS APBD Tahun 2025 ini bertema “mengakselerasi pemerataan dan kualitas layanan publik serta infrastruktur dasar dan ekonomi melalui transformasi struktural, dan pembangunan infrastruktur terintegrasi”. 

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Muhlis Djafaar yang dilaksanakan di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Pada Senin (9/9/2024).

Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Muhlis Djafaar dalam pidatonya  bahwa KUA PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas antara Pemerintah daerah dengan DPRD. Dokumen kebijakan umum anggaran menyajikan sejumlah target atau asumsi mikro yang telah dan akan dicapai proyeksi secara terukur dan sistimatis dari sejumlah program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 

“Bahwa KUA PPAS APBD Tahun 2025 yang telah disampaikan oleh saudara Bupati pada tanggal 9 Juli 2024 dalam rapat paripurna DPRD telah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah”, Ungkapnya. 

Muhlis juga menyampaikan bahwa pembahasan KUA PPAS Tahun 2025 ini  Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan atensi penting kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan APBD Pokok tahun 2025. 

Kesepakatan antara DPRD melalui Badan Anggaran DPRD dan pemerintah daerah melalui TAPD adalah pada sektor pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah disepakati bersama, mandatory spending  sebesar 20 persen pada bidang pendidikan, dan 10 persen pada bidang kesehatan. 

Selain itu, terdapat beberapa catatan penting dalam dari Banggar DPRD dalam pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2025  yaitu : 
1. Pada sektor kesehatan khsusnya pada Dinas Kesehatan APBD Tahun 2024 telah melampaui kebutuhan program dan kegiatan sehingga tidak diakomodir ke dalam mandatory spending 10 persen tersebut. Kemudian program dan kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha pada tahun 2025 tidak boleh lagi dikelola oleh Dinas Kesehatan mengingat RSUD telah berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BLUD);
2. Dinas Pendidikan segera Melakukan upaya-upaya semaksimal mungkin dalam Pembangunan Sekolah Terpadu mengingat progres pekerjaan fisik baru mencapai 20 persen dan keuangan sebesar 30 persen;
3. Program dan kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) lebih terfokus pada mitigasi non fisik. Adapun program penanganan bencana yang dapat dikerjakan adalah darurat dan kontemporer (sementara);
4. Inspektorat harus mampu mengambil langkah-langkah lebih intensif untuk melakukan penyelesaian temuan beberapa OPD dan Desa sehingga tidak mempengaruhi opini pengelolaan keuangan dan pemerintahan tahun 2025. mampu tindaklanjuti permasalahan ini sebelum akhira tahun 2024 
5. Perlunya perhatian terhadap pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) dan pembangunan lanjutan jalan di Pulau Makian. 
6. Pentingnya penerapan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Universal dan pencegahan angka stunting anak di Kabupaten Halmahera Selatan. 


Pada kesempatan itu juga Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam dalam sambutannya mengatakan bahwa nota kesepakatan ini merupakan komitmen kita bersama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Halmahera Selatan secara luas. 

“Hal ini mencerminkan sinergi dan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik”, Ungkapnya 

Terdapat 4 Prioritas kebijakan pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025 yang berpedoman pada visi dan misi, diantaranya adalah:
1. Sektor strategi pendidikan 
2. Sektor Kesehatan
3. Sektor Infrastruktur, dan 
4. Pemberdayaan ekonomi masyarakat 

Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan bersama antara  pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan atas kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari dalam pencapaian target perencanaan pembangunan dalam RKPD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025 mendatang.