post-image

Perdalam Ranperda ODGJ, DPRD Halsel Bersinergi dengan RSJ Sofifi Dalam Penanganan ODGJ

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD tentang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Dalam rangka perkuat Ranperda ODGJ tersebut DPRD Kabupaten Halmahera Selatan melalui Komisi I gerak cepat melakukan koordinasi dan mengunjungi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi, Maluku Utara pada hari Selasa,(3/9/2024) kemarin. 

Menurut Ketua Komisi I, Sagaf Hi.Taha bahwa koordinasi bersama pihak rumah sakit jiwa sofifi ini untuk memperkuat materi ranperda ODGJ. 

“Koordinasi ini dalam rangka memperkuat materi ranperda ODGJ yang saat ini sementara dibahas baik dari aspek teknis maupun administrasi sekaligus memastikan berbagai pelayanan yg diberikan pada pasien ODGJ khususnya pasien dari Halsel”, Jelas Sagaf. 

Sagaf menambahkan selain memastikan pelayanan terhadap pasien ODGJ, membahas teknis prosedur penanganan rehabilatasi untuk pasien. 

“ Kami (Komisi I) juga memastikan Prosedur rehabilatasi yang mestinya dipenuhi dan berbagai kebutuhan pasien ODGJ yang harus disiapkan sepanjang mereka berada disana”, Ucap Gafo sapaan Sagaf. 

Sagaf berharap sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah  daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, sehingga penanganan ODGJ dapat lebih optimal dan komprehensif. 

Dengan langkah ini, DPRD Halmahera Selatan terus memperlihatkan kepedulian dan komitmennya untuk menuntaskan ranperda ODGJ menjadi dasar produk hukum sebagai upaya mendukung penyembuhan dan memberdayakan, serta memulihkan fungsi sosial ODGJ agar dapat hidup berdampingan dengan masyarakat secara layak. 

Untuk diketahui pada tahun 2023, ODGJ di Halmahera Selatan sebanyak 147 orang atau 63 persen dan pada tahun 2024  mengalami peningkatan sebanyak 170 orang atau 74 persen.