
DPRD Bangun Sinergi dengan BPSIP Malut untuk Pengembangan Varietas Tanaman Lokal Halsel
Sofifi, Parlemen- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan melalui Komisi II melaksanakan kunjungan kerja ke Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Maluku Utara sebagai kepedulian terhadap varietas tanaman lokal Halmahera Selatan.
Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman yang memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakannya dari jenis atau spesies tanaman lainnya. Ciri-ciri tersebut meliputi bentuk, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe.
Agenda Pertemuan yang berlokasi dikantor BPSIP Maluku Utara ini dalam rangka koordinasi dan sharing untuk memperkuat peran legislatif dalam hal pengawasan, serta sebagai benchmarking mengenai peran dan fungsi BPSIP Maluku Utara. Rabu, 4/9/2024
Ketua Komisi II, Gufran Mahmud menyampaikan bahwa tujuan dari kunjungan kerja ini untuk bertukar gagasan dan sharing informasi yang nantinya dapat digunakan dalam menentukan arah kebijakan sebagai upaya melindungi varietas tanaman lokal di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kita ketahui bersama tanaman lokal Halmahera Selatan seperti duku Bacan, Kenari Makian, Cengkeh Raja, kopi Bacan dan tanaman lainnya belum dilakukan pendaftaran varietas tanaman”, Ungkap Gufran
Gufran juga menjelaskan bahwa pentingnya pendaftaran varietas tanaman lokal ini sehingga terdata dan dapat diakui secara resmi di kementerian Pertanian.
“Misalnya kopi Bacan (selain yg telah didaftarkan), kopi bacan dikenal mahal di luar daerah seperti Bandung. Kopi bacan sendiri sudah terdaftar varietas tanaman lokal namun belum memiliki sertifikat pelepasan varietas”, Jelasnya.
Menurut Ketua Tim Kerjasama Desiminasi BPSIP Maluku Utara, Fredy Lala dalam pertemuannya bersama komisi II menjelaskan penerapan standardisasi mulai dari hulu sampai hilir, termasuk sertifikasi benih untuk tanaman pangan.
“Proses pertanian mulai dari kesiapan lahan, benih, pemupukan hingga pasca panen harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Tugas BSIP adalah memenuhi permintaan informasi pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat dan stakeholder”, Jelasnya.
Fredy menambahkan bahwa Pada dasarnya BSIP Malut mendukung penuh Sumber Daya Genetik (SDG) terkait perlindungan varietas tanaman.
“Sangat penting Penguatan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional terkait penggunaan tanaman terutama pala dan cengkih dalam berbagai konteks sosial budaya. Selain itu juga perlu perhatian tanaman lokal seperti kenari makian, dan cengkih raja untuk didaftarkan agar tidak diklaim oleh daerah lain”, ujarnya.
Koordinasi ini diharapkan dapat memberikan solusi dan referensi terkait mekanisme pendaftaran sampai dengan pelepasan varietas tanaman lokal di Halmahera Selatan.
Dengan adanya pembahasan ini, DPRD Halmahera Selatan melalui Komisi II berkomitmen untuk terus mendorong varietas tanaman lokal untuk pembangunan sektor pertanian.
Perlu diketahui varietas tanaman lokal Halmahera Selatan yang sudah terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2021 adalah Pala Makian, vanili bacan, afokat bacan dan kopi bacan dengan nama kopi Libery US, Robusta US, dan Selsa US.
Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman yang memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakannya dari jenis atau spesies tanaman lainnya. Ciri-ciri tersebut meliputi bentuk, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe.
Agenda Pertemuan yang berlokasi dikantor BPSIP Maluku Utara ini dalam rangka koordinasi dan sharing untuk memperkuat peran legislatif dalam hal pengawasan, serta sebagai benchmarking mengenai peran dan fungsi BPSIP Maluku Utara. Rabu, 4/9/2024
Ketua Komisi II, Gufran Mahmud menyampaikan bahwa tujuan dari kunjungan kerja ini untuk bertukar gagasan dan sharing informasi yang nantinya dapat digunakan dalam menentukan arah kebijakan sebagai upaya melindungi varietas tanaman lokal di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kita ketahui bersama tanaman lokal Halmahera Selatan seperti duku Bacan, Kenari Makian, Cengkeh Raja, kopi Bacan dan tanaman lainnya belum dilakukan pendaftaran varietas tanaman”, Ungkap Gufran
Gufran juga menjelaskan bahwa pentingnya pendaftaran varietas tanaman lokal ini sehingga terdata dan dapat diakui secara resmi di kementerian Pertanian.
“Misalnya kopi Bacan (selain yg telah didaftarkan), kopi bacan dikenal mahal di luar daerah seperti Bandung. Kopi bacan sendiri sudah terdaftar varietas tanaman lokal namun belum memiliki sertifikat pelepasan varietas”, Jelasnya.
Menurut Ketua Tim Kerjasama Desiminasi BPSIP Maluku Utara, Fredy Lala dalam pertemuannya bersama komisi II menjelaskan penerapan standardisasi mulai dari hulu sampai hilir, termasuk sertifikasi benih untuk tanaman pangan.
“Proses pertanian mulai dari kesiapan lahan, benih, pemupukan hingga pasca panen harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Tugas BSIP adalah memenuhi permintaan informasi pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat dan stakeholder”, Jelasnya.
Fredy menambahkan bahwa Pada dasarnya BSIP Malut mendukung penuh Sumber Daya Genetik (SDG) terkait perlindungan varietas tanaman.
“Sangat penting Penguatan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional terkait penggunaan tanaman terutama pala dan cengkih dalam berbagai konteks sosial budaya. Selain itu juga perlu perhatian tanaman lokal seperti kenari makian, dan cengkih raja untuk didaftarkan agar tidak diklaim oleh daerah lain”, ujarnya.
Koordinasi ini diharapkan dapat memberikan solusi dan referensi terkait mekanisme pendaftaran sampai dengan pelepasan varietas tanaman lokal di Halmahera Selatan.
Dengan adanya pembahasan ini, DPRD Halmahera Selatan melalui Komisi II berkomitmen untuk terus mendorong varietas tanaman lokal untuk pembangunan sektor pertanian.
Perlu diketahui varietas tanaman lokal Halmahera Selatan yang sudah terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2021 adalah Pala Makian, vanili bacan, afokat bacan dan kopi bacan dengan nama kopi Libery US, Robusta US, dan Selsa US.