
Pastikan Penyelenggara Pelayanan Publik Pemerintah Daerah, DPRD Halsel Sambangi Ombudsman Perwakilan
Ternate, Parlemen- Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan menyelenggarakan koordinasi dan sharing bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Koordinasi dan Sharing ini merupakan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap berjalannya roda pemerinatahan di Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal pelayanan publik.
Ketua Rombongan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Gufran Mahmud yang juga ketua komisi II DPRD menjelaskan bahwa pertemuan bersama Ombudsman Perwakilan Maluku Utara merupakan koordinasi dan sharing antara dua lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan penyelenggara pemerintah.
“Pertemuan ini kami (DPRD Kab.Halsel) berkoordinasi dan sharing membahas tentang penyelenggara pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Kita ketahui bersama pelayanan dasar masyarakat menjadi prioritas tanggung jawab yang harus dipenuhi”, Jelas Gufran. Kamis, (5/9/2024)
Gufran juga menambahkan dari hasil koordinasi dan sharing bersama Ombudsman memberikan referensi DPRD sebagai bahan pertimbangan dan pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) tentang rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2025.
Terpisah Pjs. Kepala Ombudsman Perwakilan Wilayah Maluku Utara, Eka Lestaria menjelaskan dalam pertemuan tersebut bahwa sesuai dengan data hasil penilaian kepatuhan dalam penyelenggaraan stnadar pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2021 memperoleh predikat zona kuning atau kepatuhan sedang, pada tahun 2022 dengan predikat zona kuning dan menurun dan pada tahun 2023 dengan predikat zona hijau.
“Perlu perhatian juga dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan terkait dengan masalah penanganan stunting, karena masih tinggi untuk stunting di wilayah Halmahera Selatan”, Ungkap Eka.
Eka berharap dengan adanya pertemuan bersama anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan mendorong perhatian dan kebijakan dalam membuat suatu produk hukum terhadap pelayanan publik sehingga lebih optimal.
Koordinasi dan Sharing ini merupakan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap berjalannya roda pemerinatahan di Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal pelayanan publik.
Ketua Rombongan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Gufran Mahmud yang juga ketua komisi II DPRD menjelaskan bahwa pertemuan bersama Ombudsman Perwakilan Maluku Utara merupakan koordinasi dan sharing antara dua lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan penyelenggara pemerintah.
“Pertemuan ini kami (DPRD Kab.Halsel) berkoordinasi dan sharing membahas tentang penyelenggara pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Kita ketahui bersama pelayanan dasar masyarakat menjadi prioritas tanggung jawab yang harus dipenuhi”, Jelas Gufran. Kamis, (5/9/2024)
Gufran juga menambahkan dari hasil koordinasi dan sharing bersama Ombudsman memberikan referensi DPRD sebagai bahan pertimbangan dan pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) tentang rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2025.
Terpisah Pjs. Kepala Ombudsman Perwakilan Wilayah Maluku Utara, Eka Lestaria menjelaskan dalam pertemuan tersebut bahwa sesuai dengan data hasil penilaian kepatuhan dalam penyelenggaraan stnadar pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2021 memperoleh predikat zona kuning atau kepatuhan sedang, pada tahun 2022 dengan predikat zona kuning dan menurun dan pada tahun 2023 dengan predikat zona hijau.
“Perlu perhatian juga dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan terkait dengan masalah penanganan stunting, karena masih tinggi untuk stunting di wilayah Halmahera Selatan”, Ungkap Eka.
Eka berharap dengan adanya pertemuan bersama anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan mendorong perhatian dan kebijakan dalam membuat suatu produk hukum terhadap pelayanan publik sehingga lebih optimal.