DPRD Sahkan RPJPD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025-2045
Halsel, Parlemen- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025-2045.
Pengesahan itu melalui rapat sidang Paripurna DPRD tentang persetujuan pengambilan Keputusan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025-2045, di ruang sidang Gedung DPRD,Jl. karet Putih, Bacan Selatan, Jumat (30/8/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Muslim Hi.Rakib mencapai kuorum dengan jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 18 orang dari 30 orang anggota DPRD Halsel.
Wakil Ketua II DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib dalam pidatonya menyampaikan dalam penyelenggaraan pembangunan pemerintah daerah mewakili kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
“Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota dalam menjalankan pemerintahan wajib melakukan penyusunan perencanaan pembangunan”, Kata Muslim.
Muslim juga menyampaikan sebagaimana yang diketahui bersama bahwa klasifikasi konsep pembangunan daerah dibagi menjadi tiga jangkauan yaitu rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Dalam pandangan akhirnya, masing-masing fraksi menyatakan menerima dan menyetujui sekaligus mengesahkan RPJPD 2025-2045 sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara pihak Pemkab dan DPRD Halmahera Selatan.
Selanjutnya Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam, dalam pidatonya menyampaikan bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi,misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang Nasional (RPJPN), rencana pembangunan jangka panjang Daerah (RPJPD) Provinsi dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dalam RPJPD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2045 adalah upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik.
Pengesahan itu melalui rapat sidang Paripurna DPRD tentang persetujuan pengambilan Keputusan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025-2045, di ruang sidang Gedung DPRD,Jl. karet Putih, Bacan Selatan, Jumat (30/8/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Muslim Hi.Rakib mencapai kuorum dengan jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 18 orang dari 30 orang anggota DPRD Halsel.
Wakil Ketua II DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib dalam pidatonya menyampaikan dalam penyelenggaraan pembangunan pemerintah daerah mewakili kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
“Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota dalam menjalankan pemerintahan wajib melakukan penyusunan perencanaan pembangunan”, Kata Muslim.
Muslim juga menyampaikan sebagaimana yang diketahui bersama bahwa klasifikasi konsep pembangunan daerah dibagi menjadi tiga jangkauan yaitu rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Dalam pandangan akhirnya, masing-masing fraksi menyatakan menerima dan menyetujui sekaligus mengesahkan RPJPD 2025-2045 sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara pihak Pemkab dan DPRD Halmahera Selatan.
Selanjutnya Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam, dalam pidatonya menyampaikan bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi,misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang Nasional (RPJPN), rencana pembangunan jangka panjang Daerah (RPJPD) Provinsi dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dalam RPJPD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2045 adalah upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik.